Khitan, Sunnah para Nabi

5 07 2008

Sesungguhnya khitan itu adalah merupakan sunnah rasulullah,dan termasuk salah satu dari sepuluh fitrah atau sunnan para nabi.

Khitan artinya memotong kulit yang menutupi kepala penis . (lihat nailul author I/125). Adapun waktunya kata Syaukani dalam kitabnya nailul Author tidak mempunyai waktu tertentu, ia berkata : Sesungguhnya masa melakukan khitan itu tidak dibatasi dengan waktu tertentu, pendapat ini adalah pendapat Jumhur ulama , dan tidak pula diwajibkan waktu kecil.

Menurut definisi di atas, maka tidak ada penambahan tertentu dalam pelaksanaan khitan itu melebihi dari sekadar memotong kulit yang menutup kepala penis. Tidak penah ada doa khusus, atau bacaan khusus untuk khitan, begitu juga tidak ada syarat tertentu saat pelaksanaan khitan, seperti membaca dua kalimat syahadat, yang berarti dengan khitan ini anak yang dikhitan telah sah islamnya. Perbuatan seperti ini tidak ada dalilnya sama sakali, apalagi bertentangan dengan hadits yang menyatakan setiap anak yang dilahirkan, terlahir dalam keadaan fitrah (islam).

Adapun walimah atau pesta karena khitan, syaikhul islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang hukum pesta penikahan, pesta kematian, pesta khitanan, dan pesta aqiqahan.

Beliau menjawab : Pesta pernikahan adalah sunnah, dan memenuhi undangannya adalah diperintahkan, pesta kematian adalah bid’ah, haram untuk melakukan dan memenuhi undangannya, pesta khitanan adalah boleh (mubah), barangsiapa yang ingin melakukkannya silahkan dan siapa yang ingin meninggalkannya silahkan. Begitu juga dengan pesta kelahiran, kecuali kalau seandainya telah disembelih aqiqahannya, maka sesungguhnya penyembelihan itu hukumnya sunnah. Wallahu ‘alam.

Beliau juga berkata pada jawaban yang lain : adapun undangan pesta khitanan, maka hal itu tidak pernah dilakukan oleh para shahabat. Hukumnya mubah, kemudian sebagian ulama pengikut imam ahmad dan lainnya ada yang mengatakan hukumnya makruh. Sebagian mereka ada yang membolehkan, dan bahkan adalah yang menganjurkannya. (lihat Majmu’ Fatawa juz 32/ hal : 207).

Sebenarnya tidak ada sunnahnya melakukan pesta khitanan, sebab tidak ada dalil yang menganjurkannya, bahkan hal itu tidak pernah dikenal pada zaman nabi atau para shahabat sebagaimana atsar Utsman bin Abi Al Waqash, Al Hasan berkata : Utsman bin Abi Al Waqash pernah diundang untuk menghadiri pesta khitanan, maka beliau enggan untuk memenuhinya, lalu ditanyakan kepada beliau, lantas beliau menjawab : Sesungguhnya kami tidak pernah mendatangi pesta khitanan di zaman rasulullah dan tidak pernah pula kami diundang. (H.R. Ahmad).

Imam Syaukani berkata dalam kitabnya Nailul Author juz 6 hal 196 : Atsar ini tercantum di musnad imam Ahmad dengan sanad yang tidak ada celaan padanya, hanya saja di sanadnya terdapat Ibnu Ishaq, beliau tsiqah, akan tetapi mudallis. Athobrani juga mengeluarkan atsar yang sama di kitabnya Al Kabir dengan sanad Ahmad. Dan beliau juga mengeluarkan atsar tersebut dengan sanad lain, di dalam sanad itu terdapat Hamzah Al ‘Athor. Beliau ini ditsiqohi (dikuatkan) Ibnu Abi Hatim dan selainnya melemahkannya. Dari atsar ini telah diambil kesimpulan bahwa tidak disyariatkannya memenuhi undangan pesta khitanan.

Perkataan syeikhul islam Ibnu Taimaiyah, yang mengatakan boleh atau mubah, ini berdasarkan bahwa acara itu hanya semata makan-makan dalam rangka menampakkan rasa gembira, sehingga mengundang orang lain dalam kegembiraan itu. Acara itu bukan merupakan keharusan (wajib dilakukan) setiap khitanan.

Adapun apa yang terlihat di masyarakat kita, dengan mengadakan acara –acara tertentu dalam pesta khitanan, seperti musik, diarak beramai-ramai ke ziarah kuburan keluargannya, dimandikan dll, sehingga perbuatan itu merupakan unsur yang wajib dilakukan untuk setiap kali pelaksanaan khitan, bahkan kalau tidak melakukan hal itu khitannya tidak sah, atau kurang berkah dan lain-lain. Maka perbuatan itu termasuk bid’ah yang dimungkari, dan bukan hal seperti ini yang dikatakan oleh syaikul Islam.

Adapun sembelihan binatangnya, selagi acara itu masih dalam batas yang dibolehkan, maka sembelihan itu tidak termasuk penyembelihan karena selain Allah. Sembelihan itu sama dengan sembelihan aqiqahan, atau menyembeliah karena kedatangan tamu dll. Adapun penyembelihan yang dikatagorikan sebagai menyembelih karena selain Allah adalah dalam rangkat pengagungan dan pemujaan selain Allah. Wallahu ‘alam

***********************************
Ust.Elvi Syam

www.perpustakaan-islam.com





MTQN Sumut, Tj.Balai Juara

25 05 2008

Sedih saya mengetahui bahwa yang menang adalah Tanjung Balai. Bukan saya tak suka tapi kapan Labuhan Batu bisa menunjukkan potensi. Mencermati perolehan hasil kemarin, labuhan batu hanya mendapat juara III golongan 30 juz putra, hanya itu. Kalau sudah seperti itu saatnya mencari kamping hitam. Ibarat pepatah “belajar sejak kecil ibarat menulis diatas batu”. Nah, 5 tahun terakhir ini siapa Bupati yang memimpin Labuhan batu. Jelas beliaulah yang bertanggungjawab terhadap prestasi warganya. Program untuk bebas buta huruf hijaiyah hanya slogan saja. Program untuk mencerdaskan menuju santri unggulan di pesantren hanya cuap-cuap. Ya Allah… sudah kah Kau tutupi hati Bupatiku ini, sehingga harta dunia saja yang dipikirkannya.

Malu, bagaimana warga Labuhan batu bisa simpati jika Bupati sudah TIDAK PEDULI dengan warganya. Sedekah itu tidak harus diketahui media massa, sembunyi-sembunyi saja supaya jangan jadi RIA. Kalau sudah ria tak ada pahala di sedekah tersebut. 2 Tahun lagi Pak, berikan yang terbaik buat warga Labuhan batu.

  • Pendidikan Agama
  • Keterampilan
  • Lapangan Kerja
Sesudah itu, tercatat dalam sejarah bahwa siapa Bupati yang peduli terhadap warganya? jawab sendiri lah..




10 Wasiat Rasulullah SAW

9 05 2008
  1. Ya Fathimah, kepada wanita yang membuat tepung untuk suami dan anak-anaknya, Allah pasti akan menetapkan kebaikan baginya dari setiap biji gandum, melebur kejelekan dan meningkatkan derajat wanita itu.
  2. Ya Fathimah, kepada wanita yang berkeringat ketika menumbuk tepung untuk suami dan anak-anaknya, niscaya Allah menjadikana dirinya dengan neraka tujuh tabir pemisah
  3. Ya Fathimah, tiadalah seorang yang meminyaki rambut anak-anaknya lalu menyisirnya dan mencuci pakaiannya, melainkan Allah akan menetapkan pahala baginya seperti pahala memberi makan seribu org yang kelaparan dan memberi pakaian seribu orang yang telanjang
  4. Ya Fathimah, tiadalah wanita yang menahan kebutuhan tetangganya, melainkan Allah akan menahannya dari minum telaga kautsar pada hari kiamat nanti.
  5. Ya Fathimah, yang lebih utama dari seluruh keutamaan di atas adalah keridhoaan suami terhadap istri. Andaikata suamimu tidak ridho kepadamu, maka aku tidak akan mendoakanmu. Ketahuilah wahai Fathimah, kemarahan suami adalah kemurkaan Allah
  6. Ya Fathimah, apabila wanita mengandung, maka malaikat memohonkan ampunan baginya, dan Allah menetapkan baginya setiap hari seribu kebaikan serta melebur seribu kejelekan. Ketika wanita merasa sakit akan melahirkan, Allah menetapkan pahala baginya sama dengan pahala para pejuang di jalan Allah. Jika dia melahirkan kandungannya, maka bersihlah dosa-dosanya seperti ketika dia dilahirkan dari kandungan ibunya. Bila meninggal ketika melahirkan, maka dia tidak akan membawa dosa sedikitpun. Didalam kubur akan mendapat pertamanan indah yang merupakan bagian dari taman sorga. Dan Allah memberikan pahala kepadanya sama dengan pahala seribu orang yang melaksanakan ibadah haji dan umrah, dan seribu malaikat memohonkan ampunan baginya hingga hari kiamat.
  7. Ya Fathimah, tiadalah wanita yang melayani suami selama sehari semalam dengan rasa senang serta ikhlas, melainkan Allah mengampuni dosa-dosanya serta memakaikan pakaian padanya di hari kiamat berupa pakaian yang serba hijau, dan menetapkan baginya setiap rambut pada tubuhnya seribu kebaikan. Dan Allah memberikan kepadanya pahala seratus kali beribadah haji dan umrah.
  8. Ya Fathimah, tiadalah wanita yang tersenyum di hadapan suami, melainkan Allah memandangnya dengan pandangan penuh kasih.
  9. Ya Fathimah, tiadalah wanita yang membentangkan alas tidur untuk suami dengan rasa senang hati, melainkan para malaikat yang memanggil dari langit menyeru wannita itu agar menyaksikan pahala amalnya, dan Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.
  10. Ya Fathimah, tiadalah wanita yang meminyaki kepala suami dan menyisirnya, meminyaki jenggot dan memotong kumisnya, serta memotong kukunya, melainkan Allah memberi minuman arak yang dikemas indah kepadanya yang didatangkan dari sungai2 sorga. Allah mempermudah sakaratul-maut baginya, serta kuburnya menjadi bagian dari taman sorga. Dan Allah menetapkan baginya bebas dari siksa neraka serta dapat melintasi shirathal-mustaqim dengan selamat.
  11. “perkara yang pertama kali ditanyakan kepada seorang wanita pada hari kiamat nanti, adalah mengenai sholat lima waktu dan ketaatannya terhadap suami.” (HR.Ibnu Hibbab dari Abu Hurairah)

    *kopipas dari Oase Islam