Film Ayat-ayat Cinta

28 02 2008

Indahnya bayangan tak seindah kenyataan.

Ayat-ayat Cinta, sebuah Novel sarat nilai syariah. Banyak istilah-istilah Syariah Islam yang dimasukkan oleh pengarangnya (bahasa Arab, talaqqi, qiraah sabâ’ah, taaruf, nusyuz, fiqih munakahat, fiqih wanita, istikharah, kitab-kitab Islam Klasik, dll). Novel yang penuh nilai-nilai spiritual dan idealisme Islam seperti ini kemudian diangkat ke dalam film “Cinta”. Tentu akhirnya banyak terjadi reduksi nilai-nilai Islam dalam Film ini.

Awal film menceritakan adengan Maria dengan Fahri dan temannya di Flat. Bahkan Maria datang membetulkan komputer Fahri yang rusak. Dalam novel, sebenarnya tidak ada adegan maria masuk ke flat Fahri dkk sampai makan satu baki bersama. Bisa saya jelaskan kenapa Maria selalu mengulurkan keranjang untuk berkomunikasi (minta beliin disket, kasih uang, dll), adalah karena memang budaya Arab tidak mengenal seorang wanita main-main ke tempat Pria. Hal ini tabu.

Sosok Fahri adalah cerminan seorang yang lembut dan teduh, sebagaimana ikhwan pada umumnya. Dalam film tergambar Fahri lebih sebagai pria gaul dengan banyak fans dengan tutur kata yang belum mencerminkan seorang ikhwan.

Selama proses talaqqi, suara tilawahnya sangat jauh beda dengan suara seorang Ferdi Nuril. Terdengar aksen orang asing. Apalagi surat Ar-Rahman yang dibaca terlalu dilagukan. Setahu saya, talaqqy biasa dilakukan hanya dengan bacaan standart agar efektif. Jika dilagukan seperti itu bisa memakan waktu berjam-jam..

Selanjutnya banyak adegan khalwat antara Fahri dengan Maria, terutama di tepi sungai Nil. Akhirnya terkesan di antara keduanya telah terjalin hubungan spesial. Apakah Fahri yang S2 Al-Azhar tidak tahu kaidah ini: “Tidaklah seorang muslim berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya kecuali yang ketiga adalah syetan”?

Nilai Syariah dalam Proses Taaruf yang indah juga hilang. Titik berat film ini lebih banyak pada masalah Fahri di pengadilan. Sedangkan awal film yang semestinya bisa memberi penggambaran tentang proses pernikahan yang baik dan bagaimana pertimbangan Fahri dalam memilih pasangan sebagai contoh seorang pemuda yang ingin menikah
banyak tidak tergambar utuh, sehingga yang tampak malah seorang Fahri yang diburu gadis-gadis. Lengkap dengan surat cintanya masing-masing. Porsi tentang muhasabah dan istikharah menuju jenjang pernikahan yang semestinya bisa menjadi penyampaian pesan “Ayat-ayat Cinta” justru tidak tergambar baik.

Setelah akad seharusnya keduanya saling berpisah, dan menunggu acara walimatul ‘Urs berlangsung untuk kemudian bertemu di malam Zafaf.

Penjelasan Fahri kepada Alicia tentang perintah memukul Istri apabila istri melakukan pembangkangan (Nusyuz) dalam ayat Al-Qur’an terlalu singkat dan tidak memberi gambaran yang utuh tentang syariat ini. Tapi saya salut dengan bahasa Inggrisnya.

Terakhir, adegan yang “berlebihan” seperti berciuman seharusnya tidak perlu ditampilkan. emang yah….disini mah film cuma buat komersil azah…. nilai dakwah yang diharapkan, luntur….
(diambil dari desperately)





Software Bajakan

27 02 2008

Jakarta - Penggrebekan terhadap software bajakan kembali terjadi di Jakarta. Kali ini sasarannya adalah sebuah pertokoan di kawasan Blok M. Hasilnya, seorang tersangka berinisial TW ditahan di pihak berwajib.

Hal itu dibenarkan oleh Donny A. Sheyoputra, perwakilan Business Software Alliance (BSA) di Indonesia saat berbincang dengan detikINET di Jakarta, Rabu (27/2/2008). Penggerebekan oleh aparat terjadi Senin (25/2/200 8) malam.

Donny mengatakan Di toko TW, yang berada di Lantai 3 Blok M Plaza ditemukan 446 software bajakan. Donny mengatakan, piranti lunak yang disita terdiri dari Microsoft Windows (208), AutoCAD (39), Microsoft Office (102), serta antivirus Norton dan merek lainnya (97).

“Dalam hal ini BSA ditunjuk sebagai saksi ahli untuk mengecek kebenaran kasus tersebut. Saat ini kasus itu masih ada di Polisi dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.

Menurut Donny kasus tersebut akan dikenai Pasal 72 ayat 2 tentang Hak Cipta. Pasal itu memberikan ancaman denda Rp 500 juta dan/atau kurungan 5 tahun.

Ini merupakan kasus keempat BSA dimintai campur tangan sebagai saksi ahli. Kasus lainnya, seperti dituturkan Donny, adalah sebagai berikut:
Tersangka R, dengan barang bukti 779 keping software bajakan, toko berlokasi di Jakarta Pusat.
Tersangka BL, dengan barang bukti 1776 keping, toko berlokasi di Depok.
Tersangka HW, dengan barang bukti 660 keping, toko berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Tangerang - Polsek Serpong hanya menyita masing-masing 2 unit CPU komputer dari kesebelas perusahaan yang dijerat karena menggunakan software bajakan. Mereka mengaku tak mau saklek.

Pjs Kepala Unit Reskrim Polsek Serpong, Ajun Inspektur Polisi I Soekamto mengatakan, hanya menyita 2 unit CPU dari setiap tersangka karena masih memikirkan kelangsungan operasional perusahaan tersebut. “Kalau kita saklek (tegas-red), aktivitas perusahaan nggak akan jalan saat ini,” ujarnya dalam jumpa pers di Polsek Serpong, Tangerang.

Dalam kasus ini, para direktur utama di setiap perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka pun telah melalui proses pemeriksaan oleh kejaksaan. Pelaku selanjutnya bakal dijerat Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta dengan ancaman kurungan 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta.

Menurut Kapolsek Serpong, Ajun Komisaris Polisi Dewa Wijaya, pemeriksaan para tersangka berlangsung sejak November 2007 hingga Januari 2008. Untuk penyisiran dilakukan secara acak kepada 20 perusahaan yang besar-besar dan bersifat komersil di kawasan Serpong.

Sementara untuk perumahan, BUMN, rumah sakit dan institusi pendidikan, sepertinya masih bisa bernafas lega. Pasalnya, menurut Dewa, sektor tersebut belum termasuk target operasi.

Kesebelas perusahaan ini, sebenarnya telah dikirimkan surat himbauan dari Polsek Serpong sejak dua bulan sebelum operasi. Namun, kata Dewa, himbauan itu tidak diindahkan dan para dirut itu pun ada yang beralibi.

1. PT Jakarta Indomega
2. PT Artamik
3. PT Verena Alto Finance (kredit motor)
4. PT Panca Usaha Tama Paramita
5. PT Matrix Awan Media
6. PT One Stop Diple Printing
7. PT BID (inisial)
8. PT Standar Constitura
9. PT HRG (inisial)
10. PT BIM (inisal)
11. PT Karya Beton ( ash / wsh )





Festival Anak Soleh Indonesia

27 02 2008

Rantauprapat (Feb/200 8)

Yayasan Perguruan Islam Ummi Fauziah Rantauprapat, Sabtu 23/2 mengirimkan santri dari Taman Kanak-kanak Al Quran untuk mengikuti FASI (Festival Anak Soleh Indonesia) yang di selenggarakan oleh BKPRMI Labuhanbatu.

Sayang, pelaksanaan tersebut tercoreng dengan perbuatan oknum panitia yang mencurangi utusan Ummi  Fauziah.  Pada perlombaan mewarnai terdapat kejanggalan pada hasil yang diberikan dewan juri dengan pengumuman yang telah diberitahukan sebelumnya. Menurut dewan juri yang menjadi juara adalah utusan Ummi Fauziah, tetapi ada oknum Panitia yang mengubah keputusan dewan juri sehingga yang menjadi pemenang dari Ibrahimy.

Inilah pelaksanaan yang salah. Seharusnya panitia benar-benar jujur dan arif serta berlapang dada dalam pelaksanaan perlombaan ini.

Bukan mengutungkan  buat diri sendiri.